Unit ​Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo Selamatkan Uang Daerah Senilai Ratusan Juta Rupiah

    Unit ​Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo Selamatkan Uang Daerah Senilai Ratusan Juta Rupiah
    Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai

    NAGEKEO - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo berhasil menyelamatkan uang kerugian daerah senilai ratusan juta rupiah dari tangan sejumlah pegawai puskesmas di Kabupaten Nagekeo, NTT.

    Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres, Iptu Rifai kepada indonesiasatu.co.id, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022) sore.

    "Berdasarkan surat perintah penyelidikan dan surat tugas yang telah diterbitkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo pertanggal 15 Juni 2021, Unit Tipidkor telah berhasil mengamankan kerugian keuangan daerah atau negara senilai Rp. 285.006.378, " ungkapnya.

    Uang kerugian daerah yang berhasil diamankan dari tangan 12 orang pegawai itu merupakan dana kapitasi dan operasional Puskesmas Danga. Dimana ke-12 orang pegawai masing-masing profesinya ialah dokter, perawat dan bidan serta sopir.

    "12 (dua belas) orang pegawai Puskesmas Danga itu yakni oknum dokter, perawat dan bidan serta sopir. Di mana berdasarkan temuan APIP inspektorat Tahun 2018/2019 dengan total dugaan penyimpangan dana kapitasi dan dana operasional Puskesmas Danga sekitar senilai Rp. 1.027.687.265, " sebut Iptu Rifai.

    Lebih lanjut Iptu Rifai menjelaskan, dari 12 pegawai puskesmas yang dilakukan penyelidikan, 10 orang di antaranya telah mengembalikan uang kerugian daerah tersebut.

    "Dari 12 orang pegawai tersebut bahwa selama proses penyelidikan, yang telah mengembalikan uang daerah atau negara sudah 10 orang. Sementara 2 orang sisanya masing masing inisial DM dan AS masih diberikan waktu dengan total sekitar senilai Rp. 625.006.378, " jelasnya.

    Dikatakan juga, uang kerugian daerah yang dikembalikan oleh 10 orang pegawai pada saat proses penyeledikan, semuanya telah ditransfer ke rekening Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

    Sementara untuk DM dan AS, kata Iptu Rifai, sedang dalam penyelidikan intens oleh Tipidkor Polres Nagekeo. Dia menyebutkan juga, apabila kedua orang tersebut tidak segera mengembalikan uang kerugian daerah, maka, statusnya akan ditingkatkan.

    "Sejumlah dana senilai Rp. 285.006.378 tersebut sudah disetorkan semua dan telah diterima oleh Daerah melalui rekening penerimaan daerah dan penyidik telah memberitahukan kepada inspektorat selaku pelapor dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi serta operasional tersebut. Terhadap DM dan AS saat ini sedang dalam penyelidikan intens oleh unit tipikor. Jika tidak secerah akan ditingkatkan statusnya." tandas Iptu Rifai.

    Polres Nagekeo Amankan Uang Daerah
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Bakti Kesehatan, Puluhan Anak Diikutkan...

    Artikel Berikutnya

    Diklat Digitalisasi Koperasi, Wabup Marianus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur: A Gateway to Paradise

    Ikuti Kami