NAGEKEO - Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya pencegaha pertumbuhan Covid-19 di Kabupaten Nagekeo.
Salah satu upaya yang dilakukan, yakni dengan melarang semua bentuk kegiatan atau penyelenggaraan pesta perayaan Natal 2021 dan pesta malam pergantian tahun 2022.
Kapolres Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrik Fai, kepada indonesiasatu.co.id, Selasa (14/12/2021) menjelaskan, larangan tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah hukum nya.
“Ada larangan untuk penyelenggaraan pesta perayaan ya. Ini perlu diketahui oleh masyarakat dan juga diminta agar mematuhi aturan itu, ” tegasnya.
Dikatakan lagi, dalam rangka pengaman dan mencegah laju penyebaran Covid-19 di Natal dan Tahun Baru serta memastikan larangan itu benar-benar dilaksanakan oleh masyarakat, maka Polres menggelar Operasi Lilin.
Operasi itu, lanjut Kapolres Hendrik, akan digelar sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemerintah saat libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
“Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, ” jelasnya.
Menurut Kapolres Hendrik, ratusan personel gabungan TNI-Polri akan diturunkan untuk melakukan pengamanan dan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Kami libatkan seluruh personil, sebanyak 150 orang personil Polres Nagekeo. TNI juga mempersiapkan personilnya, Sat Pol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya, ” sebutnya.
Sementara untuk untuk warga yang mudik, harus menyiapkan persyaratan, di antaranya, Surat Keterangan Identitas, Sertifikat Vaksin Dosis II dan Hasil Swab Antigen atau PCR, kata Kapolres Hendrik.