NAGEKEO - Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo menyampaikan bahwa kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Nagekeo dari tahun 2020 hingga tahun 2021 yang telah ditangani saat ini, begitu mengalami kemajuan dalam pencapaian penanganannya.
Capaian penanganan kasus, menurut Polres Nagekeo bahwa mencermati dari segi kuantitas atau jumlah kasus di wilayah hukumnya, pelanggaran hukum di tahun 2021 bergerak turun berbading pelanggaran hukum atau kasus kejahatan di tahun 2020.
"Dari segi kuantitas atau jumlah kejahatan menurun. Saya ulangi tahun 2020 ada 186 kasus dan di tahun 2021 ada 131 kasus. Dan untuk penyelasaian kasus di 2020, selesai 176 kasus, sedangkan 2021 selesai 114 kasus atau 87, 22%, " jabar Kapolres Nageko, AKBP Agustinus H. Fai dalam konferesi pers yang digelar di ruang Reskrim Polres Nagekeo, Jumat (31/12/2021) sore.
Sedangkan kasus kejahatan kata Kapolres Hendrik, kuantitas presentase penurunannya mencapai 29, 56% bila dibandingkan tahun 2020. Dan juga, dari sekian kasus yang terjadi di wilayah kerja nya untuk tahun 2021, ada tiga kasus yang Ia tandai lantaran kasus-kasus tersebut cenderung terjadi bahkan meningkat di tahun 2021.
Kasus-kasus itu antara lain, kasus penyerobotan yakni laporan penyerobotan tanah, kasus penghinaan melalui media sosial dan kasus pencabulan anak.
"Kasus penyerebotan ini dari 5 kasus di tahun 2020 menjadi 13 kasus di tahun 2021 atau naik sekitar 160%. Lalu kasus penghinaan melalui media sosial, IT, itu 5 kasus di 2020 naik menjadi 8 kasus 2021. Kemudian yang juga ikut naik pencabulan anak, di tahun 2020 ada 3 kasus, dan 2021 naik menjadi 7 kasus, semuanya dapat di selesaikan, " jelasnya.
Lanjutnya, dari tiga kasus yang dominan naik tersebut, yang perlu menjadi atensi bersama di 2022 ialah kasus pencabulan anak, karena menurutnya, kasus itu lebih banyak terjadi didalam keluarga.
Kapolres Hendrik mengharapkan agar ibu-ibu tidak meninggalkan anak sendirian bersama laki-laki meskipun itu paman, keluarga dan sebagainya bermalam satu kamar.
Menyikapi naiknya kasus penghinaan IT, Kapolres Hendrik harapkan masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan media sosial. Karena beberapa kasus kemudian telah diselesaikan dimana 8 kasus yang ditangani Kepolisian, itu dominan salah paham antara pengguna medsos.
"Dengan demikian kita tetap menghimbau masyarakat kita agar bijak dalam penggunaan media sosial. Dan juga tidak cepat menanggapi berita-berita yang belum diketahui kepastiannya, perlu dicari tahu kebenarannya, apakah berita yang diterima benar atau tidak sebelum dibagikan ke pihak lain, " tegas Kapolres Hendrik.
Sementara dibidang lalu lintas tambahnya, untuk lakalantas di tahun 2020, jumlahnya 16 kejadian. Dan dari 16 kejadian, meninggal dunia 6 serta luka berat 10. Kemudian di tahun 2021, sebanyak 33 lakalantas.
"Dengan demikian untuk lakalantas dari 16 menjadi 33. dan untuk yang meninggal dunia di tahun 2021 ada 10 kasus. Untuk itu kita harapkan masyarakat dalam penggunaan kendaraan berlalulintas agar menjaga keamanan, ketertiban dan juga menjaga diri sebelum pergi perlu memperhatikan kendaraan terlebih dahulu dan selalu waspada dalam perjalanan berlalulintas, " imbuh Kapolres Hendrik.
Dia juga mengakui bahwa, beberapa kasus yang belum terselesaikan yakni masih tersisa 13?ri capaian penyelesaian 87%. Dimana kasus-kasus itu masih dalam tahap lidik guna mengumpulkan hal-hal yang akan dijadikan bukti-bukti.
"Kasus ini masih dalam tahap lidik yang masih perlu didalami penyelidikannya. seperti kasus di Nangaroro dan dua kasus lainnya. Ini tetap mengumpul hal-hal yang harus dipenuhi untuk pembuktian. Apakah kasusnya bisa segera ditindak penyidk ataukah dalam penyeledikan dilakukan tetap saja tidak bisa dan harus dihentikan (Hentlik), " ungkapnya.
Sematara itu Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai mengatakan, dari beberapa kasus yang jabarkan, terkait kasus tindak pidana korupsi di tahun 2021, ada beberapa kasus yang sudah laksanakan penyelidikan bahkan, ada kasus yang sudah digelar dinaikan ke penyidikan.
"Sementara didalami dan kita harapkan di 2022 kita dapat memperjelas kasusnya apakah bisa menuju ke Jaksa Penuntut Umum ataukah SP3 atau juga kepentingan lidik, " jelasnya.